BUKTI NYATA KACAUNYA PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
- Kasus lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan pada Desember 2002 merupakan satu bukti nyata kacaunya pengelolaan kekayaan Negara.Lemahnya pengawasan dan kurangnya perhatian dari pemerintah dianggap sebagai biang dari lepasnya kedua pulau tersebut. Lemahnya posisi tawar pemerintah dalam pemberian konsesi pertambangan juga sering kali terjadi sehingga kekayaan alam kita lambat laun hancur dan dikeruk habis oleh negara lain sementara kompensasi yang diterima Indonesia tidaklah sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Belum lagi kasus dimana kekayaan negara yang tidak jelas status hukumnya seperti kasus klaim dari pemerintah Cina atas sejumlah aset di Indonesia.
- Singapura negara tetangga kita telah mengeduk secara besar-besaran pasir laut kita untuk tujuan memperluas wilayah negaranya. Diatas wilayah perluasan baru hasil reklamasi dari pasir Indonesia tersebut didirikan pusat bisnis dan pertokoan, apartemen dan juga resor. Pembangunan fisik yang menggunakan bahan baku utamanya pasir itu selanjutnya disewa atau dibeli kembali oleh orang-orang Indonesia yang berduit dengan harga mahal.Kita tahu, akibat dari pengedukan pasir besar-besaran, Indonesia berpotensi kehilangan pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Tanpa harus bersusah payah mencari sebabnya, tidak lain karena pengelolaan kekayaan negara belum memberi manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Penguasaan Tambang Emas Indonesia yang merupakan tambang emas terbesar di dunia oleh Freeport McMoran.Total pemberian pemasukan PT.Freeport kepada Republik Indonesia hanya 10-13% pendapatan bersih di luar pajak atau 46 juta dollar (460 miyar rupiah).Bandingkan dengan pemasukan yang didapat oleh Freeport McMoran yang mencapai 380 juta dollar (hamper 3,8 trilyun)
- Penguasaan Blok Cepu oleh Exxon Mobile.Pembagian pendapatan yang masih simpang siur di kalangan public.Ada beberapa kabar yang beredar,diantaranya mengatakan bahwa Indonesia hanya mendapatkan pajak dari perusahaan tersebut.Bisa dikatakan dari hasil industri perusahaan tersebut,Negara hanya mendapatkan 0%.
- landasan hukum yang belum menyeluruh dan terpadu
- inefisiensi pemanfaatan aset Negara
- belum adanya upaya inventarisasi seluruh aset Negara
- lokasi yang tersebar dan hak penguasaan yang tidak jelas
- koordinasi yang lemah
- pengawasan yang lemah
- konflik kepentingan
- mudahnya penjarahan aset Negara
Tujuan utama pengelolaan kekayaan negara dimanapun adalah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, kekayaan negara adalah alat bagi negara untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
KRITERIA DALAM MISI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
- EFISIENSI PENGELUARAN
- OPTIMALISASI PENERIMAAN
- EFEKTIFITAS PENGELOLAAN
HAL-HAL YANG HARUS DIPENUHI PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
- Kekayaan Negara adalah alat pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
- Pengelolaan Kekayaan Negara yang efisien, efektif dan optimal adalah kunci keberhasilan pemerintah dalam melayani masyarakat.
- Landasan hukum yang kokoh dan terintegrasi sangat diperlukan untuk mengelola kekayaan negara sehingga tercipta kepastian hukum.
- Kepemimpinan yang kuat dan dukungan dari staf pengelola kekayaan negara, khususnya Direktorat Jendral Kekayaan Negara, sangat dibutuhkan guna menjamin tercapainya tujuan pengelolaan kekayaan negara.
- Dukungan dan peran aktif masyarakat juga ikut menentukan keberhasilan pengelolaan kekayaan negara.
Sumber:berbagai web dan blog