10 MAKANAN TERBAIK UNTUK RAMBUT SEHAT

Memiliki rambut indah, tak cukup perawatan dari luar saja, kita juga harus melakukan perawatan ekstra dari dalam. Shampoo, kondisioner, serum, creambath, tetap harus disupport dengan makanan yang kita konsumsi.
Selama ini, yang kita tahu, rambut membutuhkan nutrisi seperti vitamin D, dan vitamin E. Padahal, masih banyak nutrisi lain yang dibutuhkan rambut. Apa sajakah nutrisi tersebut? Yuk intip di sini:
Protein
Dalam setiap proses pertumbuhan, tubuh manusia membutuhkan bantuan protein. Demikian juga dalam pertumbuhan rambut. Kekurangan protein dapat menyebabkan rambut rontok, dan mudah patah.
Sumber protein:daging merah, ikan, susu, telur, keju, yogurt, biji bunga matahari, dan lain sebagainya.
Vitamin A
Selama ini kita mengenal vitamin A yang hanya berguna untuk penglihatan mata saja, padahal vitamin A ini juga dibutuhkan tubuh untuk membantu perbaikan sel-sel di dalam tubuh, termasuk rambut. Saat rambut rapuh, maka vitamin A yang bertugas membantu pemulihannya.
Sumber vitamin A:Mentega, telur, susu, wortel, tomat, minyak ikan, sayur-sayuran hijau, dan lain sebagainya.
Vitamin B
Vitamin B diperlukan untuk pertumbuhan kulit, rambut dan kuku yang sehat. Apabila jumlah kebutuhan vitamin B tercukupi setiap hari maka rambut akan lebih bersinar, dan menunda pengubanan.
Sumber vitamin B:Susu, telur, gandum utuh, roti, kacang-kacangan, kedelai, ikan dan daging merah.
Vitamin D
Pada masa pertumbuhan, vitamin D dibutuhkan rambut untuk menggantikan rambut lain yang harus regenerasi. Kekurangan vitamin D bisa menyebabkan kerontokan dan kebotakan pada rambut.
Sumber vitamin D:sinar matahari pagi, minyak ikan, susu, dan telur.
Vitamin C
Vitamin C sendiri bermanfaat untuk membantu penyusunan protein di dalam tubuh. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya di atas, protein ini dapat membantu pertumbuhan rambut.
Sumber vitamin C:buah berry-berryan, cabai, jeruk, pisang, alpukat, jambu merah, delima, sayuran hijau, dan lain sebagainya.
Vitamin E
Vitamin E selain membantu melembabkan, juga meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan menangkal radikal bebas. Sehingga rambut akan hitam lebih lama, pembentukan uban dapat ditunda, mencegah rambut rontok dan kebotakan.
Sumber vitamin E:Kacang-kacangan, minyak sayur, sayuran hijau, dan lain sebagainya.
Zat besi
Zat besi dapat membantu memperkuat dan membantu pertumbuhan rambut dari dalam.
Sumber zat besi:kacang-kacangan, beras merah, sawi, bayam, daun singkong, alpukat, dan lain sebagainya.
Kalsium
Kalsium juga salah satu nutrisi yang membantu pertumbuhan rambut. Agar rambut tetap subur dan pertumbuhannya cepat, konsumsi kalsium sangatlah penting.
Sumber kalsium:keju, kacang-kacangan, telur, susu, yogurt, sarden, dan lain sebagainya.
Yodium
Kekurangan yodium dapat menyebabkan kerontokan rambut. Inilah mengapa terkadang sudah mencoba berbagai shampoo pun ternyata juga tidak membantu. Bisa jadi, tubuh Anda sedang kekurangan yodium.
Sumber yodium:makanan sari laut, buah-buahan kering, dan garam.
Sulfur/belerang
Jangan dibayangkan berarti kita harus makan belerang ya. Karena sebenarnya belerang/sulfur ini bisa didapatkan pada telur, keju, daging merah, serta produk susu lainnya.

RESEP UDANG RICA-RICA

Resep ini saya dapat dari web tetangga, awalnya cuma iseng-iseng saja tapi setelah dicoba ternyata hasilnya sangat enak dan menggoyang lidah..silahkan dicoba bagi yang berminat..

Bahan :
- 10 buah udang ukuran sedang
- 3 batang daun bawang, iris kecil-kecil
- 3 siung bawang putih, memarkan
- 3 sdm air jeruk nipis
- 2 cm jahe, kupas, memarkan
- 3 batang serai, bersihkan, memarkan
- 15 buah cabe rawit, haluskan
- 1 sdt kaldu bubuk rasa apa saja
- 3 lembar daun jeruk
- 3 sdm minyak untuk menumis
- 200 ml air
- Garam secukupnya

Cara Membuat :
1. Kupas udang dari kulitnya, sisakan ekornya, cuci bersih
2. Lumuri udang dengan air jeruk, diamkan ± 15 menit, kemudian cuci kembali hingga bersih
3. Panaskan minyak, tumis bawang putih dan daun bawang hingga harum, masukan cabe yang telah dihaluskan, daun serai dan jahe yang telah dimemarkan, dan daun jeruk
4. Masukkan udang, garam dan kaldu bubuk, aduk rata dan tumis sebentar, tambahkan air, masak hingga udang lunak.

ref: http://resepmasakanterbaru.com/resep-makanan/resep-makanan-udang-masak-rica.html

PERSEPSI KONSUMEN

Persepsi didefinisikan sebagai proses yang dilakukan individu memilih, mengatur dan menafsirkan stimuli ke dalam gambar yang berarti dan masuk akal mengenai dunia. Persepsi mempunyai implikasi strategi bagi para pemasar, karena para konsumen mengambil keputusan berdasarkan apa yang mereka rasakan, daripada atas dasar realitas yang obyektif.

UNSUR-UNSUR PERSEPSI
SENSASI
Sensasi merupakan respon yang segera dan langsung dari alat pancaindera terhadap stimuli yang sederhana (iklan, kemasan, merk). Stimulus adalah setiap unit masukan yang diterima oleh panca indera. Kepekaan konsumen merujuk pada pengalaman berupa sensasi. Kepekaan terhadap stimuli berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kualitas indera penerima individu dan besarnya atau intensitas stimuli yang dialaminya.

AMBANG ABSOLUT
Tingkat terendah dimana seseorang dapat mengalami sensasi disebut ambang absolut. Titik dimana seseorang dapat mengetahui perbedaan antara “ada sesuatu” dan “tidak ada apa-apa” merupakan ambang absolut orang itu terhadap stimulus tersebut. Dalam bidang persepsi, istilah penyesuaian diri khususnya merujuk pada “menjadi terbiasa” terhadap sensasi dan tingkat stimulasi tertentu.

AMBANG DIFERENSIAL (JUST NOTICEABLE DIFFERENCE)
Perbedaan terkecil (minimal) yang dapat dirasakan antara dua macam stimuli yang hampir serupa disebut ambang diferensial atau just noticeable difference (perbedaan yang masih dapat dilihat) disingkat j.n.d. Ernest Weber seorang ilmuwan Jerman abad 19 menemukan bahwa j.n.d. antara dua stimuli tidak merupakan jumlah absolut tetapi jumlah relative atas intensitas stimulus pertama. Hukum Weber menyatakan bahwa semakin besar stimulus pertama, semakin besar intensitas tambahan yang dibutuhkan supaya stimulus kedua dapat dirasakan perbedaannya.
Sebagai contoh, kenaikan $100 pada harga sebuah mobil mungkin tidak akan diperhatikan, tetapi kenaikan $1 pada harga premium (bensin) segera akan menjadi perhatian para konsumen, karena merupakan persentase yang berarti dari harga bensin sebelum terjadi kenaikan harga.

Aplikasi j.n.d ke Pemasaran
Para produsen dan pemasar berusaha menetapkan j.n.d. yang relevan untuk produk mereka karena dua alasan yang sangat berbeda yaitu:
  1. Supaya berbagai perubahan negatif (misalnya, pengurangan ukuran atau kualitas produk, atau peningkatan harga produk) tidak dapat dengan mudah dilihat oleh publik (tetap dibawah j.n.d.),
  2. Supaya perbaikan produk (seperti kemasan yang diperbaharui, ukuran yang diperbesar, atau harga yang lebih rendah) sangat jelas bagi para konsumen tanpa pemborosan yang tidak berguna (berada di tingkat atau sedikit di atas j.n.d.).
PERSEPSI SUBLIMINAL
Kebanyakan stimuli dirasakan oleh para konsumen di atas tingkat kesadaran mereka, tetapi stimuli yang lemah dapat dirasakan di bawah tingkat kesadaran, yaitu dapat merasakan stimuli tanpa secara sadar telah melakukannya. Stimuli yang terlalu lemah untuk terlihat atau terdengar secara sadar mungkin akan cukup kuat untuk dapat disadari oleh satu sel atau lebih penerima, proses ini disebut persepsi subliminal. Persepsi stimuli yang berada di atas tingkat kesadaran secara teknis disebut persepsi supraliminal walaupun biasanya agar lebih sederhana biasa disebut persepsi.

Riset Mengenai Persepsi Subliminal
Riset menyangkal pendapat bahwa stimuli subliminal mempengaruhi keputusan membeli konsumen. Serangkaian eksperimen laboratorium yang sangat imajinatif dan diadakan mengikuti dengar pendapat publik tersebut mendukung pendapat bahwa individu dapat merasakan sesuatu di bawah tingkat kesadaran mereka, tetapi tidak menemukan bukti bahwa mereka dapat dibujuk untuk bertindak sebagai respon terhadap stimulasi subliminal.
Mengevaluasi Keefektifan Persuasi Subliminal

Suatu tinjauan literatur menyatakan bahwa riset persepsi subliminal berdasarkan pada dua pendekatan teoritis, yaitu:
  1. Pengulangan stimuli yang sangat lemah secara terus-menerus mempunyai pengaruh tambahan yang memungkinkan stimuli itu membangun daya tanggapan terhadap berbagai penyajian.
  2. Stimuli seksual subliminal menimbulkan motivasi seksual yang tidak disadari
Meskipun demikian, belum ada studi yang menunjukkan bahwa salah satu pendekatan teoritis ini telah digunakan secara efektif oleh para pemasang iklan untuk meningkatkan penjualan. Ringkasnya, walaupun ada bukti bahwa stimuli subliminal dapat mempengaruhi reaksi afektif, namun tidak ada bukti bahwa stimulasi subliminal dapat mempengaruhi motif atau tindakan konsumsi.

DINAMIKA PERSEPSI
Individu sangat selektif mengenai stimuli mana yang mereka “akui”, secara tidak sadar mengorganisir stimuli yang benar-benar mereka akui menurut prinsip-prinsip psikologis yang dipegang secara luas dan menginterpretasikan stimuli tersebut secara subyektif sesuai dengan kebutuhan, harapan, dan pengalaman. Tiga aspek persepsi adalah seleksi, organisasi, dan interprestasi stimuli.

SELEKSI BERDASARKAN PERSEPSI
Para konsumen secara tidak sadar banyak menggunakan kemampuan memilih aspek-aspek lingkungan mana (stimuli mana) yang mereka rasakan. Stimuli mana yang terpilih tergantung pada dua faktor utama selain sifat stimulus itu sendiri, yaitu:
  1. Pengalaman konsumen sebelumnya, karena hal tersebut mempengaruhi harapan-harapan mereka (apa yang mereka siapkan atau “tetapkan” untuk dilihat),
  2. Motif mereka pada waktu itu (kebutuhan, keinginan, minat, dan sebagainya).
Setiap faktor ini dapat membantu meningkatkan atau mengurangi kemungkinan bahwa suatu stimulus akan dirasakan.

Berbagai Konsep Penting Mengenai Persepsi Selektif
Pemilihan stimuli konsumen dari lingkungan berdasarkan pada interaksi berbagai harapan dan motif mereka dengan stimulus itu sendiri. Prinsip persepsi yang selektif meliputi konsep-konsep berikut ini: pembukaan diri yang selektif, perhatian yang selektif, pertahanan terhadap persepsi, dan halangan persepsi.

PENGELOMPOKAN PERSEPSI
Para konsumen mengorganisasikan semua persepsi mereka menjadi satu keseluruhan. Prinsip-prinsip khusus yang mendasari pengelompokkan persepsi seringkali disebut psikologi Gestalt. Tiga prinsip yang paling dasar adalah figur dan dasar, pengelompokan, dan penyelesaian.

INTERPRETASI PENAFSIRAN PERSEPSI
Penafsiran stimuli sangat subyektif dan didasarkan pada apa yang diharapkan konsumen untuk dilihat dari pengalaman sebelumnya, banyaknya penjelasan yang masuk akal yang dapat dibayangkannya, motif dan minat pada waktu timbulnya persepsi, dan kejelasan stimulus itu sendiri. Pengaruh yang cenderung menyimpangkan penafsiran yang obyektif diantaranya:
  • Penampilan fisik,
  • Stereotip,
  • Berbagai petunjuk (isyarat) yang tidak relevan,
  • Kesan pertama, dan
  • Kecenderungan mengambil keputusan yang terlalu cepat.
BERBAGAI CITRA KONSUMEN
Sebagaimana para individu merasakan citra diri sendiri, mereka juga merasakan citra produk dan citra merk. Produk dan merk mempunyai nilai simbolis bagi individu, yang menilainya atas dasar konsistensi (kesesuaian) dengan gambaran pribadi mengenai diri sendiri.

PENGATURAN DAN PENGATURAN ULANG POSISI PRODUK
Citra yang dipunyai produk tertentu dalam pikiran konsumen yaitu pengaturan posisinya, yang mungkin lebih penting bagi sukses akhir daripada karakteristik produk yang sebenarnya. Produk dan jasa yang dirasa menyenangkan mempunyai peluang yang jauh lebih baik untuk dibeli daripada produk dan jasa yang mempunyai citra tidak menyenangkan atau netral. Tanpa memperhatikan seberapa baik posisi produk tertentu, pemasar mungkin terpaksa mengatur ulang posisi produk untuk merespon peristiwa pasar (seperti pesaing mengurangi pangsa pasar merknya), atau memenuhi perubahan kelebih-sukaan konsumen, dan lain sebagainya.

PENGATURAN POSISI JASA
Dibandingkan dengan perusahaan pabrikan, para pemasar jasa menghadapi beberapa masalah yang unik dalam mengatur posisi dan mempromosikan penawaran. Karena jasa tidak dapat dilihat, citra menjadi faktor kunci dalam membedakan faktor jasa dari para pesaingnya. Dengan demikian, tujuan pemasaran adalah untuk memungkinkan konsumen menghubungkan suatu citra khusus dengan merk khusus.

PANDANGAN ATAU PERSEPSI MENGENAI HARGA
Bagaimana konsumen memandang harga tertentu (tinggi, rendah, wajar) mempunyai pengaruh yang kuat terhadap maksud membeli dan kepuasan membeli. Para konsumen mengandalkan harga acuan internal maupun eksternal ketika menilai kewajaran harga. Harga acuan adalah setiap harga yang digunakan konsumen sebagai dasar perbandingan dalam menilai harga lain. Harga acuan internal adalah harga-harga (rentang harga) yang didapat kembali oleh konsumen dari ingatan.

KUALITAS YANG DIRASAKAN ATAU DIPERSEPSIKAN
Para konsumen sering menilai kualitas suatu produk atau jasa berdasarkan berbagai macam isyarat informasi, beberapa diantaranya intrinsik terhadap produk (seperti, warna, ukuran, rasa, aroma), sedangkan yang lain bersifat ekstrinsik (misalnya, harga, citra toko, citra merk, lingkungan jasa). Dalam keadaan tidak adanya pengalaman langsung atau informasi lain, parakonsumen sering mengandalkan harga sebagai indikator kualitas.

Skala SERVQUAL, dirancang untuk mengukur kesenjangan harga antara harapan pelanggan mengenai pelayanan dan persepsi konsumen mengenai pelayanan yang diberikan, yang didasarkan pada lima dimensi berikut ini:
  1. Nyata, penampilan fasilitas fisik, peralatan, personalia, dan alat-alat komunikasi.
  2. Reliabilitas, kemampuan menyelenggarakan pelayanan yang dijanjikan, yang bisa diandalkan dan akurat.
  3. Daya tangkap, kesediaan untuk membantu pelanggan dan memberikan pelayanan yang cepat.
  4. Jaminan, pengetahuan dan sopan santun karyawan dan kemampuan mereka untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan.
  5. Empati, kepedulian dan perhatian perorangan yang diberikan perusahaan kepada pelanggan.
CITRA TOKO RITEL
Toko-toko ritel (toko eceran) mempunyai citra toko itu sendiri yang membantu mempengaruhi kualitas produk yang dirasakan, maupun keputusan konsumen mengenai dimana akan berbelanja. Suatu studi mengenai citra toko ritel yang didasarkan pada strategi penetapan harga komparatif menemukan bahwa para konsumen cenderung menganggap toko-toko yang menawarkan diskon kecil pada sejumlah barang sebagai toko yang secara keseluruhan menawarkan harga-harga yang lebih rendah daripada toko-toko pesaing yang memberikan diskon yang lebih besar pada lebih sedikit produk

CITRA PABRIKAN
Citra konsumen meluas melampaui harga dan citra toko yang dirasakan terhadap produsennya sendiri. Pabrikan yang menikmati citra yang baik biasanya merasakan bahwa berbagai produk mereka yang baru lebih mudah diterima daripada produk pabrikan yang mempunyai citra yang kurang baik atau citra yang netral.

RISIKO YANG DIRASAKAN
Para konsumen sering merasa adanya risiko dalam melakukan pilihan produk karena adanya ketidakpastian mengenai konsekuensi keputusan produk mereka. Tipe risiko utama yang paling sering dirasakan para konsumen ketika mengambil keputusan mengenai produk meliputi:
  • Risiko Fungsional adalah risiko bahwa produk tidak mempunyai kinerja seperti yang diharapkan.
  • Risiko Fisik adalah risiko terhadap diri dan orang lain yang dapat ditimbulkan produk.
  • Risiko Keuangan adalah risiko bahwa produk tidak akan seimbang dengan harganya.
  • Risiko Sosial adalah risiko bahwa pilihan produk yang jelek dapat menimbulkan rasa malu dalam lingkungan social.
  • Risiko Psikologis adalah risiko bahwa pilihan produk yang jelek dapat melukai ego konsumen.
  • Risiko Waktu adalah risiko bahwa waktu yang digunakan untuk mencari produk akan sia-sia jika produk tersebut tidak bekerja seperti yang diharapkan.
Para konsumen mengembangkan strategi mereka sendiri untuk mengurangi resiko yang diharapkan meliputi:
  • Konsumen mencari informasi,
  • Konsumen setia kepada merk,
  • Konsumen memilih berdasarkan citra merk,
  • Konsumen mengandalkan citra toko (pedagang ritel yang mempunyai nama baik),
  • Konsumen membeli model yang termahal,
  • Konsumen memberi jaminan.

SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI


TUGAS SOFTSKIL I

MATA KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI

SEJARAH PERKEMBANGAN EPA



Disusun Oleh :
                                 Nama : REZEKI ROSMINA
                                                        Kelas : 4 EB 16
                                                        NPM : 25210826

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JAKARTA
2013

PENDAHULUAN
Akuntansi saat ini menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar,baikdomestik maupun internasional. Akuntansi telah meluas ke dalam area konsultasi manajemen dan melibatkan lebih besar porsi teknologi informasi dalam sistem dan prosedurnya. Dengan demikian akuntansi jelas tanggap terhadap stimulus lingkungan. Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara berbeda dengan di negara lain. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Adanya persaingan secara global dan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, maka para akuntan di ajarkan untuk beretika dalam melakukan kebutuhan di suatu standar akuntansi yang berlaku saat ini. Disamping terdapat hukum untuk mengatur secara dengan dasar undang-undang Negara Republik Indonesia. Berdasarkan pada uraian-uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membuat sebuah tulisan dengan judul “Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi”.

PEMBAHASAN
1. DEFINISI
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. 

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

 Akuntan merupakan salah satu profesi yang memiliki peran cukup besar dalam dunia bisnis, organisasi sosial maupun lembaga pemerintahan. Akuntan juga dapat berperan dalam menjaga kepercayaan dan kepentingan publik melalui pemberian jasa atestasi, audit atau jasa assurance lainnya. Seorang akuntan dapat berkarir sebagai auditor pemerintah, auditor internal, akuntan sektor publik, akuntan keuangan daerah, akuntan manajemen dan lain-lain. 

Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. 


Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
  2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
  3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
  4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
  5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik.

2. TUJUAN PROFESI AKUNTANSI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :                                 
  1. Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
  4. Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Profesi Akuntan Publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
  1. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. 
  2. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
  3. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh : jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi
3. SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
3.1 Sejarah Awal Profesi Akuntan
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola / dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi.
Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.
  
3.2 Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.

3.3 Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
b. Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:
  1.   Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
  2. Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
  3. Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
e. Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
  1. Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
  2. Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
  3. Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
  4. Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
  5. Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
  1. Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public / akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
  2. Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
  3. Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
  1. Tumbuhnya pasar modal
  2. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
  3. Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
  4. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
  1. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
  2. Makin baiknya transportasi dan komunikasi
  3. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
  4. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
  1. Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
  2. Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
  3. Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan data

PENUTUP
 Dalam melakukan tugas setiap para spesialis / akuntan harus mengetahui baik atau buruknya suatu pekerjaan dalam menjalaninya, maka dibutuhkan lembaga ataupun undang-undang dalam hukum untuk mengontrol suatu tindakan, akan tetapi ada pula suatu tindakan dimana itu tidak melanggar hukum akan tetapi mencemarkan nama baik yang di sebut dengan beretika.

DAFTAR PUSTAKA
Hartadi, Bambang. 1987. Auditing ”Suatu Pedoman Pemeriksaan Akuntansi Tahap Pendahuluan”. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
 http://id.wikipedia.org/wiki/IAI
 http://id.wikipedia.org/wiki/IAPI
 http://www.e-dukasi.net/
 http://www.sinarharapan.co.id/berita/0202/19/opi01.html
 https://info.perbanasinstitute.ac.id/makalah/K-PEAK04.pdf