BISNIS ONLINE MENJAMUR DI INDONESIA

Banyak orang memiliki mimpi-mimpi yang besar dengan menjalankan suatu bisnis yang besar. Namun kebanyakan dari mereka mengalami jalan buntu dipertengahan jalan. Ini dikarenakan perasaan yang menggebu-gebu pada saat ingin memulai bisnis tanpa tahu ilmu dasar dari bisnis itu sendiri.
Modal utama yang dibutuhkan bila Anda ingin memulai suatu bisnis adalah keberanian. Selain itu masalah ketiadaan atau minimnya modal sering menjadi masalah utama bagi siapa saja yang ingin memulai bisnis. Padahal besar kecilnya skala usaha yang ingin dijalankan, bisa dimulai dengan skala yang kecil dengan modal yang dipunyai. Intinya ialah, jangan takut untuk memulai sesuatu yang besar dari hal yang kecil dan modal yang kecil. Bersikaplah realistis tetapi tetap punya misi kedepan dan optimis.
Umumnya ada 5 hal yang harus kita pertimbangkan sebelum membuka usaha, yaitu :
1.   Produk.
2.   Sistem Manajemen.
3.   Analisa Pasar / Konsumen.
4.   Strategi Pemasaran.
5.   Analisa Keuangan.
Seorang wirausahawan akan sukses jika tidak semata-mata mengandalkan tren bisnis, melainkan harus pandai pula memanfaatkan tren pemasaran saat ini.” Begitu kata pakar marketing Rhenald Kasali. ”Kita jangan hanya terpaku pada jenis bisnis yang sedang menguntungkan, melainkan perlu memahami cara mengelolanya. Jadi, lebih penting dibandingkan sekadar membuat produk.”
Dalam memulai bisnis kecil yang perlu Anda ketahui adalah bagaimana cara memasarkan produk yang tepat. Strategi pemasaran yang sedang membudaya pada saat ini yaitu dengan memanfaatkan media internet. Hal ini dikarenakan teknologi yang semakin canggih dan perkembangan SDM yang semakin maju. Bisnis yang dapat dipasarkan bukan hanya baju-baju dan produk kecantikan  saja. Bahkan makanan dan peralatan rumah tangga pun dapat dipasarkan. Sehingga  tidak memakan biaya produksi yang besar seperti bisnis-bisnis besar pada umumnya.
Bisnis kecil-kecilan seperti bisnis online yang sedang marak pada saat ini banyak sedikit mendapatkan pandangan negatif dan positif dari masyarakat. Dalam bisnis ini Anda adalah produsen, distributor bahkan pengatur keuangan untuk bisnis Anda sendiri. Yang utama bila Anda ingin memasarkan produk melalui internet adalah mendapatkan kepercayaan konsumen dalam mengirimkan barang. Karena penipuan sering terjadi dalam dunia maya sehingga masyarakat banyak berpandangan negatif terhadap  bisnis ini.
Selain itu produk yang Anda pasarkan haruslah langka atau unik yang dapat menarik minat masyarakat. Bila kita ingin menambah omset dari bisnis ini, kita dapat mengajak teman/relasi ikut bergabung dalam bisnis ini. Sehingga jaringan kerja kita semakin luas dan perkembangan bisnis Anda dapat berkembang dengan pesat.

Peranan Pemerintah dalam Melindungi Persaingan Bisnis



            Banyaknya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia dapat memperluas lapangan kerja dan memberikan jasa ekonomis yang luas kepada masyarakat serta berperan dalam proses peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu dapat meningkatkan perekonomian dan APBN Negara
          Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu tonggak ekonomi Negara yang harus memperoleh kesempatan, dukungan, payung hukum dan kebebasan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.
        Oleh karena itu pemerintah wajib untuk mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan iklim usaha. Sehingga UMKM merasa diperhatikan karena sebagian besar penduduk Indonesia hidup dan menggantungkan diri dari sector ini.
        Meskipun telah memberikan peranan yang besar dalam perekonomian nasional, namun sedikit banyak mengalami kendala dan hambatan. Contohnya saja kendala yang bersifat internal yaitu dalam segi Produksi, Pemasaran, SDA, SDM, Teknologi, Modal Usaha dan.
Untuk mengatasi masalah ini pemerintah telah menerbitkan 34 program dan kebijakan ekonomi lanjutan untuk Sektor UMKM Pada 2008-2009 diantaranya percepatan pengembangan sector riil dan pemberdayaan UMKM.
        Kendala yang bersifat eksternal yang utama adalah masalah persaingan usaha tidak sehat yang acapkali terjadi dalam dunia usaha. pada umumnya, masyarakat menganggap praktek-praktek persekongkolan dalam tender atau praktek penetapan harga adalah hal yang wajar, mereka tumbuh dan berkembang dengan praktek demikian berlaku wajar di sekitarnya. Jadi tidaklah heran, ketika Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang         Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diresmikan pemerintah Republik Indonesia, terdapat resistensi di tengah masyarakat untuk menerima substansi Undang-Undang tersebut sebagai hal yang memang wajar dan sepatutnya dilaksanakan. Sehingga pemerintah membentuk sebuah lembaga yang bernama Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) sebagai institusi penegak Undang-Undang No.5/1999 sangat dibutuhkan.
Selain KPPU pemerintah juga membuat UU RI No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah sebagai payung hukumnya. Undang-undang ini menjelaskan berbagai aspek dari mulai masalah perizinan usaha hingga pendanaan.
        Semoga dengan adanya payung hukum yang menaungi UMKM tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat agar dapat memberikan kesejahteraan baik dari pihak pemerintah, swasta maupun pengusaha kecil.