Menurut
saya koperasi memang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia, karena Negara
Indonesia masih sebuah negara yang berkembang dimana perekonomian penduduknya
mayoritas masih kalangan menengah - kalangan menengah ke bawah . Selain itu,
Bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama
untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan
yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman
dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak
dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
Hal
tersebut dapat kita lihat di Bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun
1992 diuraikan bahwa :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian.
Dalam
UU tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonmi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu
menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan,
akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian.
Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perekonomian dengan sistem koperasi
sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter
sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena
itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya
membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan,
melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi
perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.
Prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia : prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal
Prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia : prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal
Di Indonesia
sendiri koperasi disebut sebagai Soko Guru atau Tiang Utama Perekonomian
Indonesia karena Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha dibagi secara adil
sehingga tidak ada yang dirugikan. masyarakat pun akan kuat. Pembagian
keuntungan atau Sisa Hasil Usaha ini antara lain berasal dari laba penjualan
dan jasa peminjaman, dan memiliki prinsip yang sama yaitu gotong royong, adil
dan kerjasama
[Sumber:Berbagai Blog]
[Sumber:Berbagai Blog]