Prinsip Ekonomi Koperasi Yang Sesuai Dengan Keb.Indonesia

Menurut saya koperasi memang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia, karena Negara Indonesia masih sebuah negara yang berkembang dimana perekonomian penduduknya mayoritas masih kalangan menengah - kalangan menengah ke bawah . Selain itu, Bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
 Hal tersebut dapat kita lihat di Bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian.
Dalam UU tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonmi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. 
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.
Prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia : prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal

Di Indonesia sendiri koperasi disebut sebagai Soko Guru atau Tiang Utama Perekonomian Indonesia karena Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. masyarakat pun akan kuat. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha ini antara lain berasal dari laba penjualan dan jasa peminjaman, dan memiliki prinsip yang sama yaitu gotong royong, adil dan kerjasama
[Sumber:Berbagai Blog]

0 Responses
:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =)) Didukung oleh NewPurwacarita