Serikat pekerja merupakan organisasi yang komplek, dengan segala aturan dan struktur yang mereka miliki dibentuk dari oleh dan untuk pekerja serta dibiayai oleh mereka sendiri. Serikat pekerja juga merupakan organisasi representasi, organisasi yang mewakili. Yang memiliki arti dimana anggota mengambil peranan penting dalam organisasi dan pergerakkan organisasi serikat pekerja. Dukungan yang mereka berikan biasanya dalam bentuk partisipasi dan kontribusi yang aktif dan luas.
Pemimpin/pengurus biasanya mereka pilih dengan silih berganti namun nilai organisasi tetap sama. Memang tidak mudah menjadi seorang pemimpin serikat pekerja di Indonesia, karena banyak tantangan yang datang baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Bila kita membicarakan tentang serikat pekerja adalah tidak hanya tentang mencari kekuasaan akan tetapi bagaimana mereka telah memberikan hal yang terbaik untuk pekerjaan mereka. Berikut adalah beberapa permasalah serikat pekerja yang acapkali terjadi di Indonesia :
1. Minimnya anggota merupakan salah satu masalah yg dihadapi oleh serikat pekerja Hal ini dapat mengakibatkan mereka sangat lemah dan tidak efektif. Untuk itu proses perekrutan anggota dapat menguatkan serikat pekerja.
2. Anggota tidak menghadiri pertemuan organisasi
3. Rendahnya pengetahuan antar anggota dan pemimpin serikat pekerja yang dipilih
4. Perbedaan gender antar anggota
Anggota perempuan juga menjadi tantangan dalam serikat pekerja, mereka berpendapat bahwa tempat mereka hanya dirumah sehingga kebanyakan serikat pekerja didominasi oleh laki - laki. Kaum hawa biasanya tidak mudah untuk mendapatkan kesempatan dalam berperan serta di setiap kegiatan serikat pekerja. Untuk mencapai tujuan dan hak-haknya dalam serikat pekerja anggota perempuan harus berpartisipasi secara aktif di setiap kegiatan serikat pekerja seperti; pertemuan anggota, pendidikan, pelatihan, seminar dan sebagainya.
5. Rendahnya kerjasama dan komunikasi manajemen/pengusaha
Berdasarkan permasalahan inilah maka pemerintah berupaya untuk merevisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Untuk menjaga stabilisasi dan etos kerja yang sebelumnya dianggap kurang memadahi atau mencakup urusan kesejahteraan ketenagakerjaan.
Pemerintah pun akan lebih memperhatikan solidaritas pekerja di dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seperti yang kita ketahui dimana keselamatan pekerja juga termasuk asumsi yang sangat penting untuk menjamin etos kerja yang lebih baik. Untuk itu pihak pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta untuk mengapresiasikan Zerro Accident kepada semua pengusaha baik kecil, menengah maupun besar untuk kesejahteraan para pekerja buruh
Selain UU No. 13 Tahun 2003 Pemerintah juga mengeluarka Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang hingga saat ini amanat dari Undang undang tersebut masih belum maksimal dikarenakan berbagai kendala, sehingga kecelakaan dalam bekerja masih terus rentan terjadi.
“Minimnya tingkat pemahaman dan kesadaran soal K3 di tingkat pelaku usaha serta tuntutan dasar pekerja, sering mengalahkan kebutuhan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, akibatnya tingkat kecelakaan dilingkungan kerja masih menjadi trauma Nasional, oleh karena itu diperlukan adanya repitalisasi secara menyeluruh dan pembudayaan K3 secara masal” itulah pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait dengan permasalahan K3
Pemerintah pun berupaya untuk bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi sector, seperti Asosiasi Jasa Konstruksi. Pemertintah pun membentuk satuan tugas (SATGAS K3). Untuk pengawasan gedung-gedung diperlukan SATGAS khusus, mereka diseleksi baik dari segi pengetahuan dan keterampilan. nantinya SATGAS K3 ini akan bertugas untuk melaksanakan “sidak-sidak” terutama di daerah - daerah padat karya untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan peraturan-peraturan yang ada.
:))