Perbedaan Pajak dan Retribusi


Secara definisi perbedaan pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :

Definisi Pajak :
Kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Contohnya adalah PPh dan PPN.
Definisi Retribusi :
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contohnya adalah retribusi parkir dan retribusi sampah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
Ciri-Ciri Pajak dan Retribusi
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang. Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung, sedangkan pemabayar retribusi mendapat balas jasa secara langsung. Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya. Contoh : Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
Pajak dan retribusi digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.
Dasar Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak tidak asal pungut, tetapi ada aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memungutnya harus berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang. Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.
a. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
c. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
d. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
a. Prinsip Keadilan ( Equity Equity)
Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b. Prinsip Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c. Prinsip Kecocokan/Kelayakan ( Convience Convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
d. Prinsip Ekonomi ( Economy Economy)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak :
a. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, kemudian wajib pajak akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.
b. Objek Pajak
Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil. Apabila setiap tahun ayah kalian membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan yang dimiliki ayah kalian dikatakan sebagai objek pajak.
c. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh karena sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan program pembangunan. Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak :
1) Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2) Tarif pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil ketika jumlah pendapatan yang dikenakan pajak semakin besar.
3) Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
4) Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai.
Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia
1.   Sumber Pendapatan Negara
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran negara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti menggaji pegawai negeri sipil, membeli peralatan kegiatan pemerintahan, membayar bunga pinjaman, dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan seperti pembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, dan sebagainya.
2.   Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pajak dapat berfungsi untuk mengatur perekonomian. Sebagai contoh untuk meningkatkan investasi, pemerintah dapat menurunkan pajak guna merangsang pengusahapengusaha untuk menanamkan modalnya. Contoh lainnya untuk membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak atas barang-barang mewah, dan sebagainya.
3.   Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya, sehingga mengakibatkan perbedaan pada pemerataan pembangunan ekonomi. Tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi lebih tinggi daripada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Penerimaan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu pajak akan dapat memeratakan pembangunan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah tertinggal.
4.   Sarana Stabilitas Ekonomi
Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang. Banyaknya permintaan akan barang menyebabkan perusahaan harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya perusahaan akan menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.

0 Responses
:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =)) Didukung oleh NewPurwacarita