PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN YANG BARU DAN YANG LAMA
(KODE ETIK NOMOR III INTEGRITAS)
Terdapat beberapa
perbedaan antara kode etik yang baru dengan kode etik Akuntan Publik yang lama,
5 diantara perbedaan tersebut adalah: 1) Jumlah paragrafnya. Kode etik yang
baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan kode etik yang lama hanya 44
Paragraf. 2) Isi draf kode etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat
principle base, sedangkan kode etik yang lama banyak bersifat rule base. Sifat
principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar
yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS,
maupun ISA. 3) Kode etik yang baru mengharuskan Praktisi selalu menerapkan
Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada kode etik
yang lama tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi
ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu
disebutkan dalam bagian B kode etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi
terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, 4) Aturan etika mengenai
independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi
memuat 162 Paragraf, padahal kode etik yang lama hanya 1 paragraf, yaitu pada
Aturan Etika seksi 100, dan 5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam
kode etik.
Kode Etik Akuntan
mengenai Integritas secara pengertian pada intinya adalah sama antara kode etik
yang lama dengan yang baru. Kode etik tersebut menjelaskan seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya. Namun, Kode Etik yang terbaru lebih lengkap penjelasannya
dengan menambahkan ancaman dan pencegahan atas kode etik yang dimaksud, sedangkan
Kode Etik yang lama hanya menjelaskan pengertian dari kode etik Integritas,
tanpa menjelaskan bagaimana ancamannya jika seorang akuntan tidak memenuhi kode
etik tersebut dan bagaimana pencegahan atas ancaman yang terjadi.
Kode Etik yang baru
memberikan ilustrasi penjelasan mengenai ancaman dan pencegahan sebagai berikut
: Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Jika seorang akuntan tidak memenuhi kode etik tersebut
makan akuntan tersebut tidak akan dipercaya oleh publik sehingga apa yang
dihasilkan tidak akan bisa dijadikan tolak ukur bagi publik dalam pengambilan
keputusan. Ancaman dari pelanggaran kode etik tersebut adalah ancaman akan
profesi dan kepercayaan publik terhadap nama akuntan itu sendiri. Pencegahan
untuk kode etik ini adalah dengan memilih dan menyeleksi seorang akuntan yang
benar-benar jujur dan cinta dengan profesinya sehingga akuntan akan jujur
dengan apa yang akan dikerjakan. Salah satu kriteria penyeleksian bisa dilihat
dari Persyaratan
pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi.
Ancaman lain atas pelanggaran kode etik ini adalah ancaman kepentingan pribadi,
ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi, ancaman kedekatan dan ancaman
intimidasi.
Sumber :
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://burjosiaak.blogspot.com/2011/04/kode-etik-profesi-akuntan-publik-2010.html
www.iaiglobal.or.id