BANK INDONESIA

Bank Indonesia selaku bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuannya tersebut, tentu saja kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan oleh bank pada umumnya.
Jadi, walaupun ada kata “Bank” pada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya baik itu Bank Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini berarti, Bank Indonesia tidak bisa menerima tabungan, giro, dan deposito dari masyarakat umum. Selain itu masyarakat umum juga tidak bisa secara langsung meminta kredit ke Bank Indonesia.
Kalau begitu, apa sih sebenarnya tugas dari Bank Indonesia itu? Kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Bank Indonesia? Nah, tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugas utama dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Kedua, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kaitannya dengan tugas ini, Bank Indonesia juga memiliki tugas yang hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia, yaitu mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan mencetak uang, mengedarkan serta mengatur jumlah uang beredar. Di sini Bank Indonesia memiliki hak tunggal dalam mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Bank Indonesia harus tetap menjaga uang selalu tersedia dalam jumlah yang cukup, dalam komposisi pecahan yang sesuai, pada waktu yang tepat, dan dalam kondisi yang baik sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga Bank Indonesia juga berfungsi mengembangkan sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan.
Riwayat Bank Indonesia
Perjalanan sejarah Bank Indonesia amatlah panjang dan berliku-liku, namun secara singkat dapatlah kita lihat bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, lahir pada 1 Juli 1953. Kelahiran Bank Indonesia ini didasarkan pada UU Pokok Bank Indonesia atau UU No 11 Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Lahirnya Bank Indonesia ini merupakan hasil nasionalisasi dari De Javasche Bank, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Jadi, riwayatnya dulu, De Javasche Bank inilah yang menjadi cikal bakal dari lahirnya Bank Indonesia.
Kalau melihat dari usia De Javasche Banknya sendiri sih sudah lebih dari 172 tahun, karena didirikan pada tahun 1828 dan dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi selain juga melakukan kegiatan komersial. De Javasche Bank kemudian ditetapkan menjadi bank sentral pada tahun 1949 berdasarkan hasil Konperensi Meja Bundar.
Narnun sebagai Bank Sentral saat itu, De Javasche Bank juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953. De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi BANK INDONESIA yang juga ditetapkan sebagai Bank Sentral. Tapi, seperti juga sebelumnya, Bank Indonesia juga tetap melakukan kegiatan komersial.
Dengan peran ganda yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa itu tentu saja mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian. Atas dasar keadaan tersebut, pada tahun 1968 melalui UU No 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, peran Bank Indonesia diubah lagi dan didudukkan secara murni sebagai Bank Sentral.
Hal ini berarti Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial lagi selain menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Dalam perkembangan selanjutnya, UU No. 13 Tahun 1968 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi.
Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dalam kenyataannya belum memberikan jaminan yang cukup untuk terselenggaranya fungsi suatu bank sentral yang independen. Penetapan status dan kedudukan Bank Indonesia sebagai pembantu Pemerintah misalnya, membuka peluang terjadinya campur tangan dari pihak luar yang pada gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil menjadi kurang bahkan tidak efektif.
Dengan latar belakang tersebut, maka pada tanggal 17 Mei 2000 lahirlah Undang-undang No. 23 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 13 Tahun 1968 yang memberikan status dan kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang independen dan bebas dari campur tangan pihak luar termasuk Pemerintah.
Organisasi di Bank Indonesia
Sebagaimana layaknya sebuah lembaga, maka dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia juga memiliki pimpinan. Pimpinannya pun tentu berbeda dengan bank- bank pada urnumnya. Sesuai denga UU No. 23 Tahun 1999 pimpinan Bank Indonesia disebut dengan Dewan Gubernur. Nah, Dewan Gubernur ini terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
Yang menarik di sini adalah sesuai dengan independensi yang dimiliknya, maka Bank Indonesia tidak lagi memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada Presiden sebagaimana undang-undang terdahulu, melainkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Gubernur Bank Indonesia bukan anggota kabinet.
Sementara itu, Organisasi Bank Indonesia secara keseluruhan terdiri dari 25 direktorat/biro, 37 Kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah RI, dan 4 Kantor Perwakilan yang ada di New York, London, Tokyo, dan Singapura.
Peranan Bank Indonesia Di Bidang Moneter
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yangingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter ini dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base money). Sebagaimana kita melakukan suatu pekerjaan, pasti kita membutuhkan alat untuk mempermudah terlaksananva Pekeriaan tersebut.
Demikian pula dengan Bank Indonesia. Untuk melaksanakan tugas di bidang moneter, Bank Indonesia punya alat-alat canggih yang dikenal dengan piranti moneter, Piranti moneter tersebut adalah, Operasi Pasar Terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan (reserve requirements).
Berkaitan dengan peranannya di bidang moneter ini, Bank Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan berperan sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of the last resort, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana dengan tetap memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 23 Tahun 1999.
Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Selain tugasnya di bidang moneter dan perbankan, tugas Bank Indonesia lain yang tidak kalah pentingnya adalah menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank.
Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan, antara lain, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T+ 0, Bank Indonesia Layanan Informasi dan Transaksi antar Bank secara Elektronis (BI-LINE), Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dollar di Indonesia.
Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional dan memperkuat sistem pengawasan (oversight) sistem pengawasan dengan mewujudkan perlindungan konsumen sistem pembayaran di Indonesia.
Di samping itu, terkait dengan tugasnya dalam bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik uang tersebut dari peredaran.
Peranan Bank Indonesia Dalam Pembinaan dan Pengawasan Perbankan
Hingga akhir September 2000 terdapat 153 bank umum dan 7771 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di Indonesia. Sebagai pembina dan pengawas perbankan, Bank Indonesia bertindak seperti layaknya seorang “bapak” kepada “anak”nya.
Bila ada anak yang nakal tentu seorang bapak akan berusaha memberitahu, membina bahkan kalau perlu memarahi dalam rangka menjaga si anak agar terarah. Demikian pula dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan perbankan, tugas Bank Indonesia sebagai “Bapak” adalah mengarahkan bagaimana agar tercipta perbankan yang sehat serta bermanfaat bagi perekonomian masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung (on site supervision) maupun tak langsung (off-site supervision).
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank. Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia setelah terjadinya krisis, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif sejak tahun 1998.
 (Sumber:berbagai web dan blog)

0 Responses
:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =)) Didukung oleh NewPurwacarita