Bank Indonesia selaku
bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah lembaga
negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuannya tersebut, tentu saja
kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan
oleh bank pada umumnya.
Jadi, walaupun ada kata
“Bank” pada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan
komersial seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya baik itu Bank
Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini berarti, Bank Indonesia
tidak bisa menerima tabungan, giro, dan deposito dari masyarakat umum.
Selain itu masyarakat umum juga tidak bisa secara langsung meminta
kredit ke Bank Indonesia.
Kalau begitu, apa sih sebenarnya tugas dari Bank Indonesia itu? Kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Bank Indonesia? Nah, tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugas utama dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Kedua,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kaitannya
dengan tugas ini, Bank Indonesia juga memiliki tugas yang hanya dapat
dilakukan oleh Bank Indonesia, yaitu mengeluarkan uang sebagai alat
pembayaran yang sah di Indonesia dengan mencetak uang, mengedarkan serta
mengatur jumlah uang beredar. Di sini Bank Indonesia memiliki hak
tunggal dalam mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Bank Indonesia
harus tetap menjaga uang selalu tersedia dalam jumlah yang cukup, dalam
komposisi pecahan yang sesuai, pada waktu yang tepat, dan dalam kondisi
yang baik sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga
Bank Indonesia juga berfungsi mengembangkan sistem perbankan dan sistem
perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap perbankan.
Riwayat Bank Indonesia
Perjalanan sejarah Bank
Indonesia amatlah panjang dan berliku-liku, namun secara singkat
dapatlah kita lihat bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, lahir
pada 1 Juli 1953. Kelahiran Bank Indonesia ini didasarkan pada UU Pokok
Bank Indonesia atau UU No 11 Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Lahirnya Bank Indonesia
ini merupakan hasil nasionalisasi dari De Javasche Bank, sebuah bank
Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda
sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Jadi, riwayatnya dulu, De
Javasche Bank inilah yang menjadi cikal bakal dari lahirnya Bank
Indonesia.
Kalau melihat dari usia
De Javasche Banknya sendiri sih sudah lebih dari 172 tahun, karena
didirikan pada tahun 1828 dan dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi
selain juga melakukan kegiatan komersial. De Javasche Bank kemudian
ditetapkan menjadi bank sentral pada tahun 1949 berdasarkan hasil
Konperensi Meja Bundar.
Narnun sebagai Bank
Sentral saat itu, De Javasche Bank juga tetap melakukan kegiatan
komersial. Pada tahun 1953. De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi
BANK INDONESIA yang juga ditetapkan sebagai Bank Sentral. Tapi, seperti
juga sebelumnya, Bank Indonesia juga tetap melakukan kegiatan komersial.
Dengan peran ganda yang
dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa itu tentu saja mengakibatkan
perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian.
Atas dasar keadaan tersebut, pada tahun 1968 melalui UU No 13 tahun 1968
tentang Bank Sentral, peran Bank Indonesia diubah lagi dan didudukkan
secara murni sebagai Bank Sentral.
Hal ini berarti Bank
Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial lagi selain menjalankan
tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Dalam perkembangan selanjutnya,
UU No. 13 Tahun 1968 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan yang terjadi.
Beberapa ketentuan dalam
undang-undang tersebut dalam kenyataannya belum memberikan jaminan yang
cukup untuk terselenggaranya fungsi suatu bank sentral yang independen.
Penetapan status dan kedudukan Bank Indonesia sebagai pembantu
Pemerintah misalnya, membuka peluang terjadinya campur tangan dari pihak
luar yang pada gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil menjadi
kurang bahkan tidak efektif.
Dengan latar belakang
tersebut, maka pada tanggal 17 Mei 2000 lahirlah Undang-undang No. 23
Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 13 Tahun 1968 yang memberikan status
dan kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak luar termasuk Pemerintah.
Organisasi di Bank Indonesia
Sebagaimana layaknya
sebuah lembaga, maka dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia juga
memiliki pimpinan. Pimpinannya pun tentu berbeda dengan bank- bank pada
urnumnya. Sesuai denga UU No. 23 Tahun 1999 pimpinan Bank Indonesia
disebut dengan Dewan Gubernur. Nah, Dewan Gubernur ini terdiri dari
seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya
4 (empat) dan sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
Yang menarik di sini
adalah sesuai dengan independensi yang dimiliknya, maka Bank Indonesia
tidak lagi memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada Presiden
sebagaimana undang-undang terdahulu, melainkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Dan Gubernur Bank Indonesia bukan anggota kabinet.
Sementara itu,
Organisasi Bank Indonesia secara keseluruhan terdiri dari 25
direktorat/biro, 37 Kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh
wilayah RI, dan 4 Kantor Perwakilan yang ada di New York, London, Tokyo,
dan Singapura.
Peranan Bank Indonesia Di Bidang Moneter
Sebagai
otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah
kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yangingin dicapai dengan
memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka
pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter ini dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base money). Sebagaimana kita melakukan suatu pekerjaan, pasti kita membutuhkan alat untuk mempermudah terlaksananva Pekeriaan tersebut.
Demikian pula dengan
Bank Indonesia. Untuk melaksanakan tugas di bidang moneter, Bank
Indonesia punya alat-alat canggih yang dikenal dengan piranti moneter,
Piranti moneter tersebut adalah, Operasi Pasar Terbuka, penentuan
tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan (reserve requirements).
Berkaitan dengan
peranannya di bidang moneter ini, Bank Indonesia juga menentukan
kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan berperan sebagai
lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of the last resort,
Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang
mengalami kesulitan likuditas jangka pendek yang disebabkan oleh
terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana dengan tetap
memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam UU No. 23 Tahun 1999.
Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Selain tugasnya di
bidang moneter dan perbankan, tugas Bank Indonesia lain yang tidak kalah
pentingnya adalah menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain
dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas
pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank.
Program pengembangan
sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan, antara lain, Sistem
Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T+ 0, Bank
Indonesia Layanan Informasi dan Transaksi antar Bank secara Elektronis
(BI-LINE), Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dollar di Indonesia.
Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional dan memperkuat sistem pengawasan (oversight) sistem pengawasan dengan mewujudkan perlindungan konsumen sistem pembayaran di Indonesia.
Di samping itu, terkait
dengan tugasnya dalam bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang
rupiah serta mencabut, menarik uang tersebut dari peredaran.
Peranan Bank Indonesia Dalam Pembinaan dan Pengawasan Perbankan
Hingga akhir September
2000 terdapat 153 bank umum dan 7771 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang
beroperasi di Indonesia. Sebagai pembina dan pengawas perbankan, Bank
Indonesia bertindak seperti layaknya seorang “bapak” kepada “anak”nya.
Bila
ada anak yang nakal tentu seorang bapak akan berusaha memberitahu,
membina bahkan kalau perlu memarahi dalam rangka menjaga si anak agar
terarah. Demikian pula dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan
perbankan, tugas Bank Indonesia sebagai “Bapak” adalah mengarahkan
bagaimana agar tercipta perbankan yang sehat serta bermanfaat bagi
perekonomian masyarakat.
Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut
izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung (on site supervision) maupun tak langsung (off-site supervision).
Pengawasan langsung
dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank. Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan
masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia setelah
terjadinya krisis, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif sejak tahun 1998.
(Sumber:berbagai web dan blog)