Di dalam dunia bisnis, pengupahan merupakan hal yang sewajarnya sebagai
bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan pekerja atau buruh
kepada perusahaan. Jadi ketika perusahaan merekrut pekerja/ buruh yang
diharapkan adalah pekerja/buruh tersebut dapat menjalankan serangkaian
pekerjaannya untuk menghasilkan barang atau jasa yang mendukung kegiatan
usaha sehingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan yang
didapat dapat digunakan perusahaan untuk memberikan kompensasi berupa
upah kepada pekerja/buruh.
Hal tersebut seiring dengan definisi upah pada uu no 13 tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 tentang ketenaga kerjaan yang berbunyi :
“Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan”.
Kontribusi pekerja kepada
perusahaan dengan menjalankan pekerjaannya kemudian dapat disebut
sebagai kinerja atau juga dapat disebut sebagai produktivitas. Semakin
baik kinerja dan produktivitasnya maka sudah selayaknya pekerja/buruh
mendapat upah yang lebih baik dibanding pekerja/buruh yang rendah
kinerja dan produktivitasnya.
Pemerintah sebagai pihak yang
independen, mengeluarkan Upah Minimum Regional (UMR) yang bertujuan
untuk mengatur sistem pengupahan yang seharusnya diberikan oleh suatu
perusahaan kepada para pekerja. Dari namanya saja sudah dapat diketahui
bahwa upah minimum tersebut berbeda-beda pada masing-masing daerah. Hal
ini dikarenakan adanya perbedaan kultur sosial pada masing-masing
daerah.
Telah dikatakan diatas bahwa pengupahan yang didasarkan
pada UMR amatlah berkaitan dengan produktivitas seseorang. Menurut Dewan
Produktivitas Nasional (DPN) didefinisikan secara filosofis sebagai
sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari
ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari
hari ini yang pada dasarnya harus memenuhi unsur efektifitas, efisien
dan kualitas.
Produktivitas dipengaruhi oleh faktor-faktor baik
tingkat makro, mikro maupun bagi tiap individu. Pada tingkat makro
terdapat faktor stabilitas politik dan keamanan, kondisi sumber daya
(manusia, alam dan energi), pelaksanaan pemerintah, kondisi
infrastruktur berupa transportasi dan komunikasi, dan sosial dan budaya.
Pada tingkat mikro, faktor internal meliputi sumber daya manusia,
teknologi, manajemen dan struktur modal. Selain faktor internal terdapat
juga faktor eksternal meliputi kebijaksaan pemerintah, kondisi politik,
sosial, ekonomi dan hankam. Pada tingkat individu terdapat faktor sikap
mental (budaya produktif), pendidikan, ketrampilan, kompetensi dan
apresiasi terhadap kinerja.
Ukuran produktivitas biasanya
didasarkan pada hasil dari Input (I) dibagi Output (O). Input dan output
dalam produktivitas memiliki hubungan lurus atau sebanding, yakni
semakin besar input dan semakin kecil output maka produktivitasnya
semakin besar dan begitu pula sebaliknya. Selain itu produktivitas juga
dapat dideskripsikan sebagai berikut :
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) tetap
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) naik
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) tetap, Output (O) naik
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) naik, Output (O) naik tetapi jumlah kenaikan Output lebih besar daripada kenaikan Input.
- Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) turun tetapi jumlah penurunan Input lebih kecil daripada turunnya Output.
- Keuntungan atau laba bagi para pemegang saham dan para investor.
- Pekerjaan dan upah bagi para pekerja.
- Barang-barang dan jasa-jasa yang berkualitas untuk para konsumen.
- Pajak dan pendapatan-pendapatan lain untuk Pemerintah Daerah dan Negara