Kegiatan ekonomi suatu negara sangat
tergantung dengan investasi atau penanaman modal baik itu oleh pihak
asing maupun masyarakat dalam negara itu sendiri. Bila keadaan ekonomi
dan politik suatu negara dipandang cukup kondusif, maka hal tersebut
bisa menarik minat ara investor untuk menanamkan modalnya pada negara
tersebut. Oleh karena itu, negara akan berusaha semaksimal mungkin
supaya banyak investor yang berminat untuk menjalankan usahanya pada
negara tersebut demi untuk meningkatkan nilai ekonomi serta pendapatan
per kapitanya. Supaya kegiatan investasi sesuai dengan undang - undang
yang berlaku, maka pemerintah membentuk suatu badan yang dinamakan Badan
Penanaman Modal. Jadi sebenarnya, apa itu Badan Penanaman Modal?
Badan Penanaman Modal adalah sebuha badan
atau lembaga dibawah pemerintah yang berdiri dibawah Kementrian
Perdagangan dan Industri dimana tugas utama dari Badan Penanaman Modal
tersebut adalah untuk mengawasi serta mengatur penanaman modal /
investasi yang dilakukan di wilayah negara Indonesia. Namun, sejak
otonomi daerah diberlakukan, setial daerah juga memiliki Badan Penanaman
Modal Daerah yang mengawasi penanaman modal di wilayah mereka masing -
masing.
Sebenarnya, selain mengawasi serta
mengatur investasi atau penanaman modal, Badan Penanaman Modal juga
bertugas untuk meningkatkan iklim investasi sehingga bisa menarik para
investor untuk menanamkan modalnya di wilayah / negara tersebut. Oleh
karena itu, Badan Penanaman Modal akan banyak berhubungan dengan
Departemen Perdagangan serta BPEN (Badan Pengenmabngan Export Nasional)
karena salah satu program kerja dari Badan penanaman Modal adalah
mempromosikan keunggulan suatu negara / wilayah untuk menarik minat dan
kerjasama investasi.
Badan Penanaman Modal mengurusi segala
bentuk investasi pada sektor kehutanan, pertanian, perikanan, kebudayaan
& pendidikan, serta segala regulasi sektoral potensi ekonomi di
Indonesia. Untuk menunjang kinerja dari Badan Penanaman Modal ini,
pemerintah telah membentuk suatu sistem perijinan satu atap dimana para
investor / pelaku bisnis dimudahkan untuk mendapatkan segala bentuk dan
macam jenis perijinan dengan hanya mengurusnya pada satu instansi saja.
Dengan diberlakukannya sistem baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan
iklim investasi seperti yang menjadi tugas utama Badan Penanaman Modal