Di jaman serba canggih dan cepat ini semua hal memang dituntut serba
praktis. Mulai dari makanan cepat saji sampai pembelian secara online,
bahkan saat ini transaksi antar bank pun bisa dilakukan dimana saja,
anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengantri, cukup dengan
menyalakan internet saja anda sudah dapat melakukan transaksi perbankan.
Nah, transaksi perbankan lainnya yang cukup vital bagi semua orang
adalah tarik tunai mengunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang
mempermudah anda untuk menarik tunai dari tabungan tanpa perlu
repot-repot mengantri di bank.
Namun apa jadinya jika anda kehilangan kartu ATM, bisa karena tertelan
ataupun karena kita teledor dan kehilangan kartu yang sangat berguna
itu. Nah, kalau itu terjadi pada anda, janganlah panik dahulu, berikut
ini ada beberapa hal yang dapat anda lakukan bila anda kehilangan kartu
ATM anda:
-
Yang pertama, bila anda kehilangan kartu ATM segera hubungi customer
service di tempat anda membuka rekening. Hal ini harus dilakukan untuk
memblokir ATM anda agar tidak disalah gunakan oleh siapapun. Di bawah
ini ada nomer call center yang dapat anda hubungi setiap saat selama 24
jam untuk melaporkan kehilangan dan pemblokiran rekening:
BCA : 500888BRI : 14017 atau 021 – 57987400BII : 69811BNI : 021 – 5789 9999 atau 500046Bukopin : 14005CMIB Niaga: 14041Danamon : 021 – 3435 8888Mandiri : 14000Bank Mega: 021 – 7917 5555
- Selanjutnya, yang perlu anda lakukan adalah mengurus surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat secara gratis. Surat keterangan kehilangan ini akan diperlukan untuk mengurus pembutan kartu ATM anda yang baru, jangan lupa juga untuk membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan buku tabungan anda saat mengurus di bank.
- Saat mengurus kartu ATM baru di bank biasanya anda akan mendapat pertanyaan mengenai klarifikasi, seperti transaksi terakhir, saldo terakhir dan lokasi kantor pembukaan rekening. Oiya, biasanya di beberapa bank tertentu, anda harus membayar biaya administrasi pembuatan kartu ATM sebesar Rp. 20.000,00.