CARA MENGURUS KARTU ATM YANG HILANG

Di jaman serba canggih dan cepat ini semua hal memang dituntut serba praktis. Mulai dari makanan cepat saji sampai pembelian secara online, bahkan saat ini transaksi antar bank pun bisa dilakukan dimana saja, anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengantri, cukup dengan menyalakan internet saja anda sudah dapat melakukan transaksi perbankan. Nah, transaksi perbankan lainnya yang cukup vital bagi semua orang adalah tarik tunai mengunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang mempermudah anda untuk menarik tunai dari tabungan tanpa perlu repot-repot mengantri di bank.
Namun apa jadinya jika anda kehilangan kartu ATM, bisa karena tertelan ataupun karena kita teledor dan kehilangan kartu yang sangat berguna itu. Nah, kalau itu terjadi pada anda, janganlah panik dahulu, berikut ini ada beberapa hal yang dapat anda lakukan bila anda kehilangan kartu ATM anda:

  • Yang pertama, bila anda kehilangan kartu ATM segera hubungi customer service di tempat anda membuka rekening. Hal ini harus dilakukan untuk memblokir ATM anda agar tidak disalah gunakan oleh siapapun. Di bawah ini ada nomer call center yang dapat anda hubungi setiap saat selama 24 jam untuk melaporkan kehilangan dan pemblokiran rekening:
    BCA           : 500888
    BRI            : 14017 atau 021 – 57987400
    BII             : 69811
    BNI            : 021 – 5789 9999 atau 500046
    Bukopin    : 14005
    CMIB Niaga: 14041
    Danamon : 021 – 3435 8888
    Mandiri : 14000
    Bank Mega: 021 – 7917 5555
  • Selanjutnya, yang perlu anda lakukan adalah mengurus surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat secara gratis. Surat keterangan kehilangan ini akan diperlukan untuk mengurus pembutan kartu ATM anda yang baru, jangan lupa juga untuk membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan buku tabungan anda saat mengurus di bank.
  • Saat mengurus kartu ATM baru di bank biasanya anda akan mendapat pertanyaan mengenai klarifikasi, seperti transaksi terakhir, saldo terakhir dan lokasi kantor pembukaan rekening. Oiya, biasanya di beberapa bank tertentu, anda harus membayar biaya administrasi pembuatan kartu ATM sebesar Rp. 20.000,00.
Nah, setelah mengurus pembuatan kartu ATM yang baru anda akan segera dapat mempergunakan lagi kartu baru anda untuk menarik tunai.

(Sumber:berbagai website)

0 Responses
:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =)) Didukung oleh NewPurwacarita