DASAR HUKUM KOPERASI

Seluruh kegiatan koperasi tidak bias dilepaskan dari landasan dan dasar-dasar hukum yang menaunginya. Landasan tersebut antara lain:
  1. Landasan Idiil = Pancasila
  2. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  3. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah :
  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
  3. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
  4. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
.

0 Responses
:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =)) Didukung oleh NewPurwacarita