Banyaknya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia dapat memperluas lapangan kerja dan memberikan jasa ekonomis yang luas kepada masyarakat serta berperan dalam proses peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu dapat meningkatkan perekonomian dan APBN Negara
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu tonggak ekonomi Negara yang harus memperoleh kesempatan, dukungan, payung hukum dan kebebasan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Oleh karena itu pemerintah wajib untuk mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan iklim usaha. Sehingga UMKM merasa diperhatikan karena sebagian besar penduduk Indonesia hidup dan menggantungkan diri dari sector ini.
Meskipun telah memberikan peranan yang besar dalam perekonomian nasional, namun sedikit banyak mengalami kendala dan hambatan. Contohnya saja kendala yang bersifat internal yaitu dalam segi Produksi, Pemasaran, SDA, SDM, Teknologi, Modal Usaha dan.
Untuk mengatasi masalah ini pemerintah telah menerbitkan 34 program dan kebijakan ekonomi lanjutan untuk Sektor UMKM Pada 2008-2009 diantaranya percepatan pengembangan sector riil dan pemberdayaan UMKM.
Kendala yang bersifat eksternal yang utama adalah masalah persaingan usaha tidak sehat yang acapkali terjadi dalam dunia usaha. pada umumnya, masyarakat menganggap praktek-praktek persekongkolan dalam tender atau praktek penetapan harga adalah hal yang wajar, mereka tumbuh dan berkembang dengan praktek demikian berlaku wajar di sekitarnya. Jadi tidaklah heran, ketika Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diresmikan pemerintah Republik Indonesia, terdapat resistensi di tengah masyarakat untuk menerima substansi Undang-Undang tersebut sebagai hal yang memang wajar dan sepatutnya dilaksanakan. Sehingga pemerintah membentuk sebuah lembaga yang bernama Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU) sebagai institusi penegak Undang-Undang No.5/1999 sangat dibutuhkan.
Selain KPPU pemerintah juga membuat UU RI No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah sebagai payung hukumnya. Undang-undang ini menjelaskan berbagai aspek dari mulai masalah perizinan usaha hingga pendanaan.
Semoga dengan adanya payung hukum yang menaungi UMKM tidak ada lagi persaingan yang tidak sehat agar dapat memberikan kesejahteraan baik dari pihak pemerintah, swasta maupun pengusaha kecil.