Asuransi = Menabung

Asuransi adalah cara lain untuk menabung. 10 tahun yang lalu, penjual asuransi akan datang kepada Anda untuk memberi tawaran asuransi plus, plus tabungan. Premi bisa dibayar bulanan, lewat debit rekening, atau per triwulan atau per tahun, suka-suka. Besar bunga tabungan diclaim 2% lebih tinggi dari bunga tabungan biasa. Lalu ada deretan angka-angka yang wah sekali, dan selalu Anda akan dituntun untuk melongok angka yang paling besar, di baris 20 tahun kemudian, dan Anda merasa wah nyaman juga dapat uang segitu gede. Namanya bisa tabungan, bisa dana pendidikan, bisa dana pensiun. Prinsipnya ada bagian yang akan ditabung dan dalam periode tertentu bisa diambil.
Lima tahun kemudian, cara ini kurang laku lagi, dan perusahaan asuransi mengemas produknya dengan cara yang lebih menggiurkan. Bukan lagi tabungan, dana pendidikan, atau dana pensiun tapi investasi. Dengan return yang lebih besar karena menaruh uang Anda tidak lagi di instrumen tabungan yang bunganya kecil mungil. Anda sudah taruh uang Anda di ekuiti, saham, yang bisa memberikan 20% atau 40% return per tahunnya. Kalau sekarang harga saham kedodoran, ya sebetulnya tidak masalah juga, namanya juga risiko. Mau untungnya masa tidak bisa terima ruginya.
Asuransi model unit link ini jauh lebih hebat ditawarkannya. Dengan return lebih tinggi, pastilah angka yang tercetak di proposal jauh lebih besar dari sekadar tabungan. Wah, apalagi kalau ditunjuk angka pada waktu umur Anda 70 tahun, alamak, luar biasa.Terlepas dari ketidaksetujuan saya tentang cara menjual asuransi semacam itu toh berapa banyak sih yang akan memperhitungkan nilai tunai dari angka yang luar biasa itu saya menganggap bahwa asuransi plus memiliki kelebihan dalam mendisiplinkan diri kita untuk menabung.
Andaikata jumlah yang ditabung itu hanya memberikan return sedikit lebih tinggi dari besar inflasi tahunan kita, asuransi plus sudah cukup dijadikan sebagai alat menabung. Hal yang kita perlu sadari adalah apa yang kita bayarkan tiap bulan, triwulan, atau tiap tahun itu tidak semuanya masuk ke instrumen tabungan.
Sebagian masuk sebagai premi asuransi yang pengembaliannya bakal ada kalau Anda sudah tidak ada. Jadi, Anda mesti rela hati membiarkan orang lain menikmati apa yang Anda bayarkan rutin sekarang ini. Ini pun dengan batasan, bisa batasan umur 70 tahun misalnya, atau batasan kontrak.
Tetapi minimal, kalau nasabah atau pemegang polls meninggal dunia pada kurun waktu tersebut, dan dia masih punya utang yang mesti dilunasi, tidak perlulah dia mewariskan utang kepada anak-anaknya.
Di luar itu, Anda punya instrumen tabungan yang mau tidak mau mesti Anda bayar terus, kalau Anda tidak mau kehilangan seluruh uang Anda. Lebih repot memang. Tapi boleh menjadi pilihan kalau Anda mampu mengampu seluruh biaya dan beban yang rutin harus dibayarkan.

Biaya Produksi

Untuk menjalankan produksi diperlukan tenaga kerja, bahan-bahan dasar, alat-alat dan mesin, bahan bakar, dan sebagainya, yaitu sumber-sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi. Untuk menentukan harga jual produk serta untuk dapat menentukan apakah suatu usaha itu rendabel, semua biaya produksi harus diperhitungkan dengan seteliti mungkin. Perhitungan semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk menghasilkan suaru barang/jasa sampai barang tersebut terjual disebut “kalkulasi harga pokok“.
Pengertian Biaya
Dalam ilmu ekonomi biaya diartikan, semua pengorbanan yang perlu untuk suatu proses produksi, dinyatakan dalam uang menurut harga pasar yang berlaku. Dalam definisi ini ada empat unsur yang perlu diperhatikan:
a. Pengorbanan
Pengorbanan yang sesungguhnya adalah pemakaian faktor-faktor produksi atau sumber-sumber ekonomis bahan-bahan yang harus dipakai, waktu dan tenaga yang dicurahkan, peralatan dan mesin yang terpakai, upah karyawan yang harus dibayar, dan sebagainya.
Masalah pertama yang dihadapi oleh produsen adalah menentukan berapa jumlah pengorbanan tersebut. Untuk itu semua pengorbanan harus diukur dengan teliti (dikuantitatifkan): berapa kg bahan yang habis terpakai, berapa jam kerja yang telah dicurahkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, berapa jam mesin yang diperlukan untuk pembuatan suatu barang, dan sebagainya.
b. Pengorbanan yang perlu untuk produksi
Yang dihitung sebagai biaya hanyalah pengorbanan yang perlu saja, artinya yang tidak dapat dihindarkan. Jadi, pemborosan bahan atau waktu yang sebenarnya tidak perlu itu seharusnya tidak ikut dihitung sebagai biaya.
c. Dinilai dalam
Semua biaya produksi dinilai dalam uang. Pengeluaran yang memang harus dibayar dengan uang, seperti harga beli bahan-bahan atau gaji pegawai, sudah dengan sendirinya termasuk perhitungan biaya. Tetapi dapat tejadi bahwa ada hal-hal yang sebenrnya termasuk biaya produksi — tetapi tidak dibayar dengan uang. Misalnya, tenaga sendiri atau bahan-bahan yang diambil dari kebun sendiri. Karena tidak menyangkut pengeluaran uang, maka kerap kali juga tidak dihitung sebagai biaya. Padahal sebenarnya tenaga sendiri dan bahan-bahan itu juga harus ikut diperhitungkan sebagai biaya, meskipun tidak berupa pengeluaran uang.
Contoh lain adalah penyusutan gedung dan alat-alat produksi, yang betul-betul termasuk biaya, biar pun tidak ada satu sen pun dikeluarkan untuk itu. Biaya seperti itu, yang secara ekonomis harus dihitung sebagai biaya produksi tetapi bukan merupakan pengeluaran uang, sering juga disebut biaya implisit.
Bagaimana caranya pengorbanan atau biaya yang tidak menyangkut pengeluaran uangmmhamuadiperhituntglnan?Biaya-biaya tenanbundinilaidalamuaag,yammdiaannakan dengan harga yang umum berlaku dalam masyarakat untuk hal-hal seperti itu. Misalnya, harga pasar untuk basil kebun sendiri, untuk upah tarif yang bertaku umum, dan seterusnya. Cara ini dalam ilmu ekonomi disebut biaya alternadf (alternative cost atau opportunity cost).”
d. Menurut barna pasar yang berlaku
Kalau biaya harus dinilai dalam uang, nilai atau harga yang manakah yang harus dipakai? Di atas sudah disinggung bahwa yang dipakai adalah harga pasar yang berlaku.
Banyak orang memperhitungkan nilai bahan atau barang sama dengan harga yang dulu telah dibayar untuk membeli barang/bahan tersebut atau disebut “harga perolehan“. Tetapi berapa yang dulu dibayar untuk membeli suatu barang itu sebenarnya tidak penting lagi. Apalagi dalam masa kenaikan harga umum (inflasi). Agar suatu usaha bisa berjalan tarus (agar kontinuitas usaha terjamin), yang lebih panting adalah berapa harga yang harus dibayar sekarang kalau membeli barang yang sama lagi. Jadi yang dipakai sebagai pedoman untuk penentuan besarnya biaya dalam kalkulasi harga pokok adalah harga pasar yang berlaku sekarang (=pada saat penjualan) meskipun dahulu mungkin dibeli dengan harga yang lebih rendah atau lebih mahal.
(Sumber:berbagai website dan blog)

Konsep Dasar Pendapatan Devisa Nasional

Keberhasilan perekonomian suatu negara dapat diukur melalui berbagai indikator ekonomi antara lain dengan mengetahui pendapatan nasional, pendapatan per kapita, tingkat kesempatan kerja, tingkat harga umum, dan posisi neraca pembayaran suatu negara.
Pendapatan nasional dapat didefnisikan sebagai:
• Nilai barang dan jasa yang diproduksi masyarakat suatu negara dalam satu periode tertentu (satu tahun).
• Jumlah pengeluaran nasional untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan.
• Jumlah pendapatan yang diterima faktor-faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Jika dilihat dari jumlah barang dan jasa yang dihasilkan, pendapatan nasional dapat dikelompokkan menjadi:
1. Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product)
Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP) yaitu nilai barang dan jasa yang diproduksi masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun. GDP dihitung dengan menjumlahkan semua basil produksi barang dan jasa dari masyarakat yang tinggal di suatu negara, ditambah warga negara asing yang bekerja di negara tersebut. Selain PDB, kita mengenal Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB merupakan nilai barang dan jasa yang diproduksi oleh seluruh masyarakat yang tinggal di suatu daerah (region).
2. Produk Nasional Bruto (Gross National Product)
Produk Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Product (GNP) yaitu seluruh nilai produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara suatu negara tertentu di manapun berada dalam periode tertentu, biasanya satu tahun. PNB dapat dirumuskan sebagai berikut.
PNB = PUB – PFPN
Pendapatan Faktor Produksi Neto (PFPN) merupakan selisih antara pendapatan atau produk yang dihasilkan oleh masyarakat yang berada di luar negeri (FPLN) dan pendapatan atau produk yang dihasilkan oleh masyarakat asing di dalam negeri (FPDN). Umumnya, PFPN negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia bernilai negatif. Artinya, impor faktor produksi lebih besar dari pada ekspor faktor produksi. Oleh karena itu, di negara sedang berkembang nilai PNB lebih kecil dari pada nilai PDB.
3. Produk Nasional Neto (Net National Product)
Produk Nasional Neto (PNN) yaitu seluruh nilai produksi barang barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu biasanya sat tahun, setelah dikurangi penyusutan dan barang pengganti modal. PNN dapat dirumuskan sebagai berikut.
PNN = PNB — (Penyusutan + Barang pengganti modal)
Produk GNP menyebabkan barang modal yang ada menjadi habis, misalnya mesin menjadi habis karena digunakan. Jika sumber daya ini tidak digunakan untuk menggantikan barang modal yang ada, GNP tidak mungkin dipertahankan pada periode yang berlaku.
(Sumber:berbagai website dan blog)

Penghapusan Kredit Macet

Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet(bad credit) Dalam praktik perbankan, pada tahap awal bank akan melakukan upaya penyelamatan kredit terhadap portofolio kredit yang tergolong kredit bermasalah (kredit kurang lancar, kredit diragukan, kredit macet). Upaya penyelamatan kredit dilakukan bank dengan menggunakan tiga cara secara berurutan yaitu:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling),
b. Persyaratan kembali (reconditioning),
c. Penataan kembali (restructuring atau restnikturisasi).
Jika upaya penyelamatan kredit dengan cara restruktutisasi tetap tidak berhasil dan portofolio kredit tetap macet, maka dapat menempuh cara penghapusan kredit macet(bad credit). Penghapusan kredit macet(bad credit) (write-oft) sudah lazim dilakukan perbankan nasional sebagai salah satu cara untuk menurunkan tingkat rasio kredit bermasalah (rasio NPL) guna meningkatkan tingkat kesehatan bank. Penghapusan kredit macet(bad credit) terdiri atas dua tahap yaitu: Hapus Buku (Penghapusan Bersyarat) dan Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak). Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet(bad credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya penagihannya sangat besar.
Meskipun sudah dihapus buku dan dihapus tagih, portofolio kredit macet(bad credit) masih mungkin untuk ditagih sehingga masih mungkin memberikan pemasukan uang kepada bank. Pemasukan semacam ini tetap harus dimasukkan ke dalam pembukuan bank yaitu dalam pos penghasilan lain-lain, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai penghasilan pribadi para pejabat bank menurut Dahlan M.
Sutalaksana, write-off didefinisikan sebagai penghapusbukuan. Dalam konteks perbankan istilah ini biasanya ditujukan untuk mengeluarkan rekening aset yang tidak produktif dan pembukuan, seperti kredit macet yang tidak dapat ditagih, namun demikian bank tetap berhak melakukan penagihan atas kredit macet itu sebisa mungkin. Penghapusbukuan kredit macet oleh bank pada dasarnya dapat dilakukan oleh bank sepanjang bank yang bersangkutan mampu untuk melaksanakannya, yaitu mempunyai cadangan dalam jumlah yang cukup.
Dalam hal cadangan yang dibentuk oleh bank belum mencukupi, maka penghapusbukuan kredit macet tersebut dapat dibebankan pada laba rugi sesudah pajak. Dalam pelaksanaannya penghapusbukuan kredit(credit) tersebut dilakukan secara sukarela maupun bersifat wajib (mandatory write off). Tujuan utama penghapusbukuan kredit macet terutama adalah untuk memperbaiki kondisi kualitas aktiva produktif bank-bank. Namun dalam penerapannya masih dianggap terdapat berbagai permasalahan, khususnya menyangkut ketentuan perpajakan, ketentuan rahasia bank dan berbagai permasalahan yang dihadapi bank-bank terutama bank yang telah go public.
Penghapusan kredit(credit) yang dilakukan oleh bank dapat dibedakan menjadi dua:
1. Penghapusbukuan secara administratif yang tidak menghilangkan hak tagih. Kredit(credit) yang dihapusbukukan tetap dicatat secara ekstra komtabel. Debitur tidak diberi tahu karena status debitur sebagai peminjam masih belum dihapuskan.
2. Penghapusbukuan yang dianggap rugi dan tidak ditagih lagi. Dalam hal ini bank benar-benar menanggung rugi dan jumlah kredit(credit) yang akan dihapus benar-benar akan dihapus dati neraca (baik on balance sheet maupun off balance sheet).
Hal ini terutama bagi debitur-debitur yang telah dinyatakan pailit. Penghapusan kredit (write-off) hanya diperbolehkan untuk portofolio kredit yang tergolong kredit macet(bad credit) Penghapusan kredit terdiri atas dua cara dan dua tahap yaitu:
a. Hapus buku atau penghapusan secara bersyarat atau conditional write-off dan,
b. Hapus tagih atau penghapusan secara mutlak atau absolute write-off.
Pada tahap pertama, bank akan melakukan hapus buku dengan cara mengeluarkan semua portofolio kredit macet dari pembukuan bank, namun bank tetap akan melakukan upaya penagihan kepada debitur. Jika program hapus buku tetap tidak berhasil mengembalikan uang kredit, maka bank dapat membuat program hapus tagih sehingga bank tidak perlu melakukan upaya penagihan kepada debitur. Selanjutnya jika program hapus tagih ternyata tetap tidak berhasil mengembalikan uang kredit yang ditargetkan, maka bank dapat melakukan penyelesaian kredit(credit) melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun jalur nonlitigasi (di luar pengadilan).
Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet(bad credit) yang ada di bank umum, baik di bank swasta maupun bank BUMN, secara umum diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), khususnya dalam Bab VII, Pasal 69 hingga Pasal 71 dan PBI 7/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum. Di samping itu, program hapus buku dan hapus tagih sesuai amanat Pasal 8 Ayat (2) UU Perbankan (UU 10/1998) juga harus diatur dalam pedoman perkreditan yang harus ada di masing-masing bank. Program hapus buku dan hapus tagih juga harus terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam sebuah Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih harus selalu didasari oleh hasil keputusan RUPS sesuai mekanisme korporasi. Direksi bank pada awalnya mengajukan usulan sejumlah portofolio kredit macet yang akan dihapus buku dan atau dihapus tagih kepada RUPS untuk dimintakan persetujuan. Mekanisme RUPS diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Bab VI Pasal 75 hingga Pasal 91. Pemegang saham mayoritas sangat menentukan hasil keputusan RUPS. Khusus bagi bank BUMN, hasil keputusan RUPS sangat dipenganihi oleh kebijakan Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas di bank BUMN.
(Sumber:berbagai website dan blog)

Jenis Pemasaran Produk Asuransi

Pemasaran produk asuransi / insurance product sangat beragam jika dilihat pada profit perusahaannya. Koorporasi asuransi ada yang dari dalam negeri maupun dari luar. Dan didalam negeri misalnya asuransi Bumi Putra, asuransi Jiwa Seraya, asuransi Wahana Tata, asuransi Prudensial, asuransi Jasindo, asuransi Bhakti Bhayangkara, serta berbagai asuransi yang didirikan oleh bank- bank lokal. Asuransi / insurance yang didirikan oleh bank-bank lokal adalah cara untuk menghimpun dana lokal selain dari perbankan. Kemudian ada lagi asuransi yang berasal dari luar negeri misalnya Manulife, Chartered Insurer, Mitsui Sumitomo, Tokio Marine, serta lainnya.
Produk asuransi / insurance product yang ditawarkan juga beragam misalnya saja asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi cacat tetap total, asuransi RS dan pembedahan, asuransi rawat jalan, asuransi perawatan gigi, asuransi kaca mata, asuransi melahirkan, asuransi kerugian, serta asuransi lainnya. Setiap asuransi yang ditawarkan tersebut memiliki benefit dan keunggulan masing-masing. Nah, untuk itu dalam menawarkannya tentunya memerlukan seorang pemasar yang dapat mengomunikasikan jenis masing-masing asuransi. Saat ini semakin banyak orang yang sadar akan perlindungan terhadap risiko yang mungkin akan terjadi di masa mendatang. Pemasar setiap perusahaan asuransi juga beragam. Ada yang menggunakan pemasar sebagai karyawan tetap, tetapi ada juga yang menggunakan pemasar free land. Artinya, pemasar-pemasar yang direkrut adalah orang-orang yang bekerja secara part time. Mekanismenya perusahaan asuransi membentuk keagenan di mana para agen akan merekrut anak buah sebagai pemasar free land. Strategi pemberdayaan pemasar akan berlainan setiap perusahaan asuransi / insurance company, semua itu bergantung pada strategi pemberdayaan SDM yang digunakan.
Beberapa pemasar memilih sebagai tenaga free land untuk menambah penghasilan dibanding menjadi karyawan tetap. Oleh sebab itu tidak jarang yang memasarkan asuransi tersebut dari berbagai profesi, misalnya dari para guru, PNS, pegawai swasta maupun ibu rumah tangga, semua mendapat kesempatan dalam mengembangkan dan menjual polis asuransi / polish insurance.
Untuk mendapatkan skill yang memadai tak jarang para pemasar akan mendapatkan training mengenai materi asuransi maupun skill dalam memasarkan asuransi. Kalau anda seorang mahasiswa sebenarnya mengikuti organisasi asuransi akan menguntungkan untuk pembelajaran dan jika ingin serius maka bisa diteruskan. Dari training-training akan didapat pengetahuan dan skill yang cukup memadai. Saya kira pemasaran produk asuransi akan menarik, sebab penghasilan yang didapat sungguh luar biasa jika mau dengan serius. Di Indonesia ada satu wanita yang menjadi the best dan mendapatkan penghasilan luar biasa setiap tahunnya karena berjualan produk-produk asuransi, belum lagi perjalanan ke luar negeri sebagai bonus keberhasilannya.
(Sumber:berbagai web dan blog)