Tampilkan postingan dengan label Economic Cooperation. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Economic Cooperation. Tampilkan semua postingan

Prinsip Ekonomi Koperasi Yang Sesuai Dengan Keb.Indonesia

Menurut saya koperasi memang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia, karena Negara Indonesia masih sebuah negara yang berkembang dimana perekonomian penduduknya mayoritas masih kalangan menengah - kalangan menengah ke bawah . Selain itu, Bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Apakah Koperasi Menguntungkan(sec.keuangan)anggotanya?

Bila ditanyakan apakah koperasi sesuai mennguntungkan anggotanya yang dimana modalnya saja diperoleh dari anggota itu sendiri, jawabannya tentu saja iya, karena salah satu tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat dan menguntungkan bagi para anggotanya. Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa manfaat koperasi yaitu :

KOPERASI YANG SUKSES DI INDONESIA DAN KRITERIANYA

Ada beberapa koperasi di Indonesia yang memang patut diacungi jempol diantaranya :
1. Pada jenis koperasi karyawan (kopkar) misal kopkar UGM,kopkar setia bhakti,  
2. Koperasi serba usaha (KSU), Federasi koperasi mindanao (FEDCO). 
3. Koperasi Simpan Pinjam Trisula
4. Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
5. Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya 
6. Koperasi yang Sukses Kelola Pasar

DASAR HUKUM KOPERASI

Seluruh kegiatan koperasi tidak bias dilepaskan dari landasan dan dasar-dasar hukum yang menaunginya. Landasan tersebut antara lain:
  1. Landasan Idiil = Pancasila
  2. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  3. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah :
  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
  3. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
  4. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
.

CIRI KHAS KOPERASI YANG BERBEDA DARI PRINSIP EKONOMI

Ekonomi dan Koperasi adalah dua hal yang saling berhubungan antara satu sama lain. Namun ada beberapa prinsip ekonomi dan prinsip koperasi yang berbeda. Terlebih dahul yang perlu kita ketahui adalah apa itu prinsip ekonomi dan prinsip koperasi itu sendiri. Prinsip Koperasi diantaranya adalah : 
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka 
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis 
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota 
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal 
  5. Kemandirian, Pendidikan dan Kerjasama Anggota Koperasian

DEFINISI EKONOMI DAN KOPERASI


Sekarang ini kehidupan manusia sehari-hari tidak jauh dari hal-hal yang berbau ekonomi, bahkan untuk hal sekecil apapun selalu dikaitkan dengan ekonomi. Namun, kebanyakan dari kita bila ditanya “Apa itu ekonomi?” mayoritas pasti menjawab sesuatu yang berhubungan dengan uang, kebutuhan, hidup nyaman atau bahkan ada yang bingung dan menggaruk-garuk kepala untuk menjawabnya.