11/14/2011 07:54:00 AM
|
by kyky rizky
Menurut
saya koperasi memang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia, karena Negara
Indonesia masih sebuah negara yang berkembang dimana perekonomian penduduknya
mayoritas masih kalangan menengah - kalangan menengah ke bawah . Selain itu,
Bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama
untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan
yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman
dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak
dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing.
11/14/2011 07:27:00 AM
|
by kyky rizky
Bila ditanyakan apakah koperasi sesuai mennguntungkan
anggotanya yang dimana modalnya saja diperoleh dari anggota itu sendiri,
jawabannya tentu saja iya, karena salah satu tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk
mencapai tujuan itu koperasi menyelenggarakan berbagai usaha yang bermanfaat
dan menguntungkan bagi para anggotanya. Hal tersebut dapat kita lihat dari
beberapa manfaat koperasi yaitu :
10/31/2011 11:37:00 AM
|
by kyky rizky
Ada beberapa koperasi di
Indonesia yang memang patut diacungi jempol diantaranya :
1. Pada jenis koperasi
karyawan (kopkar) misal kopkar UGM,kopkar setia bhakti,
2. Koperasi serba usaha
(KSU), Federasi koperasi mindanao (FEDCO).
3. Koperasi Simpan Pinjam
Trisula
4. Sukses Koperasi
Karyawan Indosat (Kopindosat)
5. Sukses Koperasi Simpan
Pinjam Sukma Mulya
6. Koperasi yang Sukses
Kelola Pasar
10/17/2011 07:56:00 AM
|
by kyky rizky
Seluruh kegiatan
koperasi tidak bias dilepaskan dari landasan dan dasar-dasar hukum yang
menaunginya. Landasan tersebut antara lain:
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah :
-
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25
Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku.
- UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
- Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
- Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
.

10/17/2011 07:42:00 AM
|
by kyky rizky
Ekonomi dan Koperasi adalah dua hal yang saling berhubungan antara satu sama lain. Namun ada beberapa prinsip ekonomi dan prinsip koperasi yang berbeda. Terlebih dahul yang perlu kita ketahui adalah apa itu prinsip ekonomi dan prinsip koperasi itu sendiri. Prinsip Koperasi diantaranya adalah :
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
- Pembagian laba (sisa hasil usaha)
dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas
pada modal
- Kemandirian, Pendidikan dan Kerjasama Anggota Koperasian
9/21/2011 09:54:00 AM
|
by kyky rizky
Sekarang ini kehidupan manusia sehari-hari
tidak jauh dari hal-hal yang berbau ekonomi, bahkan untuk hal sekecil apapun
selalu dikaitkan dengan ekonomi. Namun, kebanyakan dari kita bila ditanya “Apa
itu ekonomi?” mayoritas pasti menjawab sesuatu yang berhubungan dengan uang, kebutuhan,
hidup nyaman atau bahkan ada yang bingung dan menggaruk-garuk kepala untuk
menjawabnya.