KODE ETIK ETIKA PROFESI AKUNTANSI


PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN YANG BARU DAN YANG LAMA 
  (KODE ETIK NOMOR III INTEGRITAS)

Sebelum kami membahas mengenai perbedaan kode etik akuntan yang baru dan yang lama (KODE ETIK NOMOR III INTEGRITAS), terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit mengenai perbedaan kode etik akuntan yang lama dan baru secara umum, yaitu Ketetapan kode etik yang baru lebih luas dari pada kode etik yang lama. Jika kode etik yang lama hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan kode etik yang baru akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau Jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun kode etik Profesi Akuntan Publik (dalam kode etik yang baru individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dari kode etik ini.



Terdapat beberapa perbedaan antara kode etik yang baru dengan kode etik Akuntan Publik yang lama, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 1) Jumlah paragrafnya. Kode etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan kode etik yang lama hanya 44 Paragraf. 2) Isi draf kode etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan kode etik yang lama banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA. 3) Kode etik yang baru mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada kode etik yang lama tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B kode etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, 4) Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal kode etik yang lama hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan 5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam kode etik.



Kode Etik Akuntan mengenai Integritas secara pengertian pada intinya adalah sama antara kode etik yang lama dengan yang baru. Kode etik tersebut menjelaskan seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya. Namun, Kode Etik yang terbaru lebih lengkap penjelasannya dengan menambahkan ancaman dan pencegahan atas kode etik yang dimaksud, sedangkan Kode Etik yang lama hanya menjelaskan pengertian dari kode etik Integritas, tanpa menjelaskan bagaimana ancamannya jika seorang akuntan tidak memenuhi kode etik tersebut dan bagaimana pencegahan atas ancaman yang terjadi.



Kode Etik yang baru memberikan ilustrasi penjelasan mengenai ancaman dan pencegahan sebagai berikut : Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Jika seorang akuntan tidak memenuhi kode etik tersebut makan akuntan tersebut tidak akan dipercaya oleh publik sehingga apa yang dihasilkan tidak akan bisa dijadikan tolak ukur bagi publik dalam pengambilan keputusan. Ancaman dari pelanggaran kode etik tersebut adalah ancaman akan profesi dan kepercayaan publik terhadap nama akuntan itu sendiri. Pencegahan untuk kode etik ini adalah dengan memilih dan menyeleksi seorang akuntan yang benar-benar jujur dan cinta dengan profesinya sehingga akuntan akan jujur dengan apa yang akan dikerjakan. Salah satu kriteria penyeleksian bisa dilihat dari Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi. Ancaman lain atas pelanggaran kode etik ini adalah ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi, ancaman kedekatan dan ancaman intimidasi.



Sumber :

http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html

http://burjosiaak.blogspot.com/2011/04/kode-etik-profesi-akuntan-publik-2010.html



www.iaiglobal.or.id